Profil RW.07
RW.07 KARANG ANYAR
Tuliskan alamat sekretariat RW disini.
Aplikasi RW online
Mewujudkan Modernisasi Tatakelola Desa Melalui Pengembangan Platform Tata Kelola Desa/Kelurahan
Maksud Pengembangan PTKDK adalah penyediaan media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data serta informasi desa dan kawasan perdesaan/Kelurahan.
Tujuan Pengembangan PTKDK adalah :
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa/kelurahan dan kawasan perdesaan/kelurahan.
- Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa/kelurahan dan kawasan perdesaan/kelurahan yang dilakukanoleh Pemerintah Desa/kelurahan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
- Mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif terhadap kemajuan dan pencapaian strategi pembangunan didesakelurahan dan kawasan perdesaan/kelurahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa/lurah.
Ruang lingkup Pengembangan PTKD meliputi:
- Kedudukan, fungsi dan manfaat PTKD
- Perangkat PTKD
- Muatan PTKD
- Pengembangan PTKD
- Pengelolaan PTKD
- Tata cara dan penerapan PTKD
- Pembiayaan
Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat PTKD:
- PTKD merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat Daerah.
- PTKD dikelola oleh Pemerintah Desa secara daring.
- PTKD merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa.
- PTKD menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.
PTKD berfungsi sebagai media:
- untuk mengelola data desa
- informasi dan komunikasi pemerintahan desa
- pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa; dan
- pengelolaan informasi sumber daya dan potensi kawasan perdesaan.
PTKD bermanfaat untuk:
- memudahkan Pemerintah Desa dalam mengakses, menyimpan danmengolah data desa;
- meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala;
- memperluas jangkauan informasi;
- meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Pemerintah Desa;
- mempermudah akses informasi tentang desa;
- meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pemerintahan Desa;
- menemukenali potensi sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa;
- meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa;
- mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Desa;
- memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantuan perkembangan desa secara nyata.
